PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Pasal 59
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku bagi pejabat yang telah menduduki dalam JPT madya, JPT pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas, dan belum mengikuti Pelatihan Struktural Kepemimpinan, wajib ditetapkan sebagai Peserta oleh pimpinan Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Lembaga ini mulai berlaku. (2) Bagi pejabat yang tidak mengikuti Pelatihan Struktural melebihi batas waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat mengikuti Pelatihan Struktural setelah mendapatkan izin tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2).
