PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Pasal 57
BAB 9 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Selama pelaksanaan Pelatihan Struktural, status kepegawaian Pegawai Lain dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. berstatus ditugaskan untuk mengikuti Pelatihan Struktural; b. pejabat berwenang pada instansi asal dari Pegawai Lain, dapat memberikan penugasan kepada pegawai untuk melaksanakan tugas jabatan dari Pegawai Lain dimaksud sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan c. pada saat pembelajaran di tempat kerja, Pegawai Lain dapat menjalankan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
