PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Pasal 54
BAB 8 — PENDANAAN PELATIHAN STRUKTURAL
(1) Pendanaan Pelatihan Struktural dibebankan pada anggaran Instansi Pemerintah. (2) Kepala LAN MENETAPKAN rincian pendanaan Pelatihan
Struktural yang berlaku di lingkungan LAN. (3) Rincian pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dijadikan acuan dalam penyelenggaran Pelatihan Struktural.
