PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Pasal 37
BAB 5 — EVALUASI PELATIHAN STRUKTURAL
(1) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. evaluasi akademik; b. evaluasi pembelajaran lapangan; c. evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan; dan d. evaluasi sikap perilaku. (2) Evaluasi Produk Aktualisasi Kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. evaluasi rancangan aktualisasi kepemimpinan; dan b. evaluasi implementasi aktualisasi kepemimpinan.
