PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Pasal 35
BAB 5 — EVALUASI PELATIHAN STRUKTURAL
(1) Evaluasi Pelatihan Struktural dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural. (2) Dalam pelaksanaan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural dapat berkoordinasi dengan LAN.
