Pasal 33
BAB 4 — KEPESERTAAN
(1) Peserta dapat diberhentikan dari Pelatihan Struktural apabila melanggar Kode Sikap Perilaku. (2) Kode Sikap Perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LAN. (3) Peserta diberhentikan dari Pelatihan Struktural apabila jumlah ketidakhadiran Peserta secara akumulatif paling rendah: a. 27 (dua puluh tujuh) JP; dan/atau b. 3 (tiga) Hari Pelatihan. (4) Ketentuan jumlah ketidakhadiran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberlakukan pada: a. Blended Learning saat pembelajaran daring secara langsung (synchronous) dan pembelajaran klasikal; atau b. Distance Learning saat pembelajaran daring secara langsung (synchronous). (5) Lembaga Penyelenggara Pelatihan Struktural dapat memberikan pengecualian terhadap jumlah ketidakhadiran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan atas persetujuan tertulis dari: a. Kepala LAN, untuk Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II; atau b. Deputi Kebijakan Bangkom ASN, untuk Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas.
