PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Pasal 31
BAB 4 — KEPESERTAAN
Selama pelaksanaan Pelatihan Struktural, status kepegawaian Peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. pada saat mengikuti proses pembelajaran Pelatihan Struktural:
- Peserta berstatus ditugaskan untuk mengikuti Pelatihan Struktural; dan
- atasan langsung menugaskan pelaksana harian untuk melaksanakan tugas jabatan dari Peserta yang menjabat sebagai pejabat struktural; b. pada saat pembelajaran di tempat kerja, Peserta kembali menjalankan tugas jabatan secara penuh; dan c. Peserta tetap menduduki dalam jabatan yang sama selama penyelenggaraan Pelatihan Struktural, kecuali dalam hal adanya pertimbangan kebutuhan organisasi yang mendesak.
