PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PELATIHAN STRUKTURAL KEPEMIMPINAN
Pasal 12
BAB 3 — PELAKSANAAN PELATIHAN STRUKTURAL
(1) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. pembelajaran klasikal tahap I; b. Pembelajaran Mandiri;
c. e-learning dengan menggunakan metode pembelajaran daring:
- secara langsung (synchronous); dan
- secara tidak langsung (asynchronous) d. pembangunan komitmen bersama; e. pembelajaran klasikal tahap II; f. aktualisasi kepemimpinan kolaboratif; dan g. pembelajaran klasikal tahap III; (2) Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II, Pelatihan Kepemimpinan Administrator, dan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, huruf c, dan huruf d dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut: a. Pembelajaran Mandiri; b. e-learning dengan menggunakan metode pembelajaran daring:
- secara langsung (synchronous); dan
- secara tidak langsung (asynchronous); c. pembangunan komitmen bersama; d. pembelajaran klasikal tahap I; e. aktualisasi kepemimpinan, yang dilaksanakan untuk:
- Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II yaitu aktualisasi kepemimpinan strategis;
- Pelatihan Kepemimpinan Adminstrator yaitu aktualisasi kepemimpinan kinerja; dan
- Pelatihan Kepemimpinan Pengawas yaitu aktualisasi kepemimpinan pelayanan; dan f. pembelajaran klasikal tahap II.
