PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang SURAT KETERANGAN PELATIHAN
Pasal 6
BAB 2 — JENIS DAN KRITERIA PEMBERIAN SURAT KETERANGAN PELATIHAN
(1) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diberikan kepada Peserta yang dinyatakan tidak lulus Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
