PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang SURAT KETERANGAN PELATIHAN
Pasal 12
BAB 4 — PENANDATANGANAN SURAT KETERANGAN PELATIHAN
Dalam hal penyelenggaraan Pelatihan selain Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c yang dilakukan oleh Lembaga Penyelenggara Pelatihan yang belum terakreditasi, penandatanganan STTP dilakukan oleh pejabat yang berwenang di Lembaga Penjamin Mutu dan Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
