Pasal 6
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Dalam rangka melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi, Poltek STIA LAN wajib menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara INDONESIA. (3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi. (4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan Sivitas Akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
