PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN MAKASSAR
Pasal 55
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun mempunyai fungsi untuk memberikan pertimbangan nonakademik dan membantu pengembangan Poltek STIA LAN. (2) Bidang nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi organisasi, sumber daya manusia, administrasi, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, sarana, dan prasarana serta perencanaan dan pengembangan. (3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Penyantun mempunyai tugas dan wewenang: a. memberikan pertimbangan terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; b. merumuskan saran dan pendapat terhadap kebijakan Direktur di bidang nonakademik; dan c. memberikan pertimbangan kepada Direktur dalam mengelola Poltek STIA LAN.
