PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pasal 9
(1) Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN dilaksanakan dengan pemanfaatan teknologi informasi. (2) Pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memperluas kesempatan pemenuhan hak Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN. (3) Kepala LAN MENETAPKAN jalur dan jenis Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN yang dilaksanakan dengan
pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
