PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pasal 7
(1) Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus disesuaikan dengan rencana pengembangan karier Pegawai ASN. (2) Pengembangan karier sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan melalui manajemen talenta.
