PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara
Pasal 11
(1) Kepala LAN melaporkan kinerja Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN yang dilakukan oleh instansi pemerintah pusat dan daerah kepada PRESIDEN melalui Menteri. (2) LAN dapat mempublikasikan laporan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai bentuk akuntabilitas publik.
