PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 42 Tahun 2015 tentang KLASIFIKASI ARSIP DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Pasal 6
Peraturan Kepala Lembaga ini berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Lembaga ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Desember 2015 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd. ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
