Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR HONORARIUM DAN TRANSPORT PELAKSANAAN KEGIATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
regulation_id: "PERBAN_41_2015" document_type: "PERBAN" title_indonesian: "Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR HONORARIUM DAN TRANSPORT PELAKSANAAN KEGIATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015" year: "2015" number: "41" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/perban/perban-41-2015" frbr_uri: "/akn/id/act/peraturan-lan/2015/41" official_source: "https://peraturan.go.id/id/peraturan-lan-no-41-tahun-2015" source: "pasal.id"
Peraturan Badan Nomor 41 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG STANDAR HONORARIUM DAN TRANSPORT PELAKSANAAN KEGIATAN DI LINGKUNGAN LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA TAHUN ANGGARAN 2015
Sumber: https://pasal.id/peraturan/perban/perban-41-2015
Pasal I
Menyisipkan dua pasal diantara Pasal I dan Pasal II, yaitu Pasal I A dan Pasal I B Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2015 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2015 (Berita Negara
Tahun 2015 Nomor 1113) sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal I A Pembayaran honor dan transport yang berlaku di lingkungan STIA sebagaimana terlampir dalam Lampiran Peraturan Kepala ini berlaku sejak Januari 2015. Pasal I B (1) Pengaturan mengenai pembayaran honorarium dan jumlah jam pelajaran minimal widyaiswara pada Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Standar Honorarium dan Transport Pelaksanaan Kegiatan Di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara Tahun Anggaran 2014 masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dengan ketentuan yang baru dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I B Ayat 1 berlaku sejak Januari 2015.
Pasal II
Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2015 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA, ttd. ADI SURYANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA
