PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur...
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Untuk mencapai tujuan pembelajaran, Pelatihan Manajemen Perubahan dilaksanakan berdasarkan Kurikulum. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas agenda: a. perubahan pola pikir Pegawai ASN; b. digitalisasi pemerintahan; dan c. konsepsi Ibu Kota Nusantara.
