PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pelatihan Manajemen Perubahan bagi Pegawai Aparatur...
Pasal 10
BAB 3 — EVALUASI
(1) Evaluasi Pelatihan Manajemen Perubahan terdiri atas: a. evaluasi Peserta; b. evaluasi tenaga pelatihan; dan c. evaluasi penyelenggaraan. (2) Evaluasi Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk menilai aspek pemahaman Peserta. (3) Evaluasi tenaga pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan untuk menilai kemampuan tenaga pelatihan dalam melaksanakan tugasnya. (4) Evaluasi penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan untuk menilai kualitas pelayanan penyelenggaraan Pelatihan Manajemen Perubahan.
