PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 8
BAB 5 — PELANGGARAN WAKTU KERJA
Pegawai yang tidak hadir karena sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) wajib memberitahukan atasan langsung dan menyampaikan surat keterangan sakit dari dokter atau surat keterangan rawat inap kepada Bagian Sumber Daya Manusia paling lambat satu hari kerja berikutnya setelah Pegawai yang bersangkutan hadir kerja.
