PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 36 Tahun 2015 tentang TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN LEMBAGA...
Pasal 10
BAB 5 — PELANGGARAN WAKTU KERJA
(1) Pegawai yang terlambat hadir setelah pukul 07.30 diberikan toleransi sampai pukul 08.30. (2) Pegawai yang datang terlambat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengganti waktu keterlambatan pada hari yang sama. (3) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan ketentuan memenuhi jumlah waktu kerja paling sedikit 7 jam 30 menit diluar jam istirahat.
