PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 96
BAB 13 — PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA, PENGELOLAAN ANGGARAN, DAN KERJA SAMA
(1) Poltek STIA LAN dapat melakukan kerja sama bidang Akademik dan Nonakademik dengan perguruan tinggi dan/atau pihak lain, baik di dalam negeri maupun luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. mengutamakan kepentingan nasional; b. menjunjung komitmen mutu; c. saling menghormati; d. menghasilkan peningkatan mutu Tridharma Perguruan Tinggi; e. berkelanjutan; dan f. mempertimbangkan keberagaman kultur yang bersifat lintas daerah, nasional, dan/atau internasional.
