Pasal 93
BAB 12 — MAHASISWA DAN ALUMNI, ORGANISASI KEMAHASISWAAN, DAN KEGIATAN MAHASISWA
(1) Kegiatan kemahasiswaan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan potensi kepemimpinan, penalaran, minat, bakat dan kegemaran, kerohanian dan kesejahteraan, serta Pengabdian kepada Masyarakat.
(2) Kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip kemandirian, etis, edukatif, religius, dan humanis, serta berwawasan lingkungan. (3) Kegiatan kemahasiswaan meliputi: a. pendidikan dan penalaran; b. pengembangan minat dan bakat; c. kegiatan penunjang dan pengembangan; dan d. pendidikan berkarakter. (4) Kegiatan Mahasiswa antar kampus dan di luar kampus di dalam negeri harus mendapatkan izin tertulis dari Direktur. (5) Kegiatan Mahasiswa antar negara harus mendapatkan izin tertulis dari : a. pejabat berwenang pada kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan tinggi; b. Direktur; dan c. pejabat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
