PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 7
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Poltek STIA LAN mempunyai lambang tertentu. (2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala LAN berdasarkan usulan tertulis dari Direktur. (3) Tata cara penggunaan lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur.
