PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 56
BAB 7 — DIREKTUR
(1) Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas mengelola penyelenggaraan Program Studi yang dipimpinnya. (2) Ketua Program Studi bertanggung jawab kepada ketua Jurusan. (3) Dalam hal terjadi kekosongan ketua Jurusan, ketua Program Studi bertanggung jawab kepada Direktur dan dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I bidang akademik.
