Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kode etik di lingkungan Poltek STIA LAN terdiri atas: a. kode etik Dosen; b. kode etik Tenaga Kependidikan; dan c. kode etik Mahasiswa. (2) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan Akademik. (3) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan Poltek STIA LAN.
(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan Akademik dan kemahasiswaan di Poltek STIA LAN. (5) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Senat.
