PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penerimaan Mahasiswa dilakukan melalui seleksi penerimaan calon Mahasiswa. (2) Penerimaan calon Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak membedakan: a. jenis kelamin; b. agama; c. suku; d. ras; e. kewarganegaraan; f. status sosial; g. status dan riwayat pekerjaan; h. latar belakang rumpun pendidikan; dan i. tingkat kemampuan ekonomi. (3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
