PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Pendidikan Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala LAN. (2) Pendidikan Profesi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
