PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 105
BAB 19 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pembentukan Senat sesuai dengan Peraturan Lembaga ini dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Lembaga ini mulai berlaku. (2) Pemilihan Direktur sesuai dengan Peraturan Lembaga ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak pembentukan Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Direktur yang sedang menjabat sebelum Peraturan ini mulai berlaku dapat mengikuti pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tidak dihitung masa jabatan sebelumnya. (4) Dalam pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2).
