PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2022 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN BANDUNG
Pasal 102
BAB 16 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) KJF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 terdiri atas beberapa JF yang terbagi dalam berbagai KJF sesuai bidang keahliannya. (2) Masing-masing KJF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh koordinator atau subkoordinator. (3) Jumlah pejabat fungsional dalam KJF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (4) Jenis dan jenjang JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pengangkatan dan rincian tugas yang dilaksanakan oleh koordinator atau subkoordinator dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
