PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Pasal 18
BAB 4 — USULAN SELEKSI CALON PESERTA DAN HASIL SELEKSI CALON PESERTA
(1) Pendanaan Seleksi dibebankan kepada anggaran Instansi Pemerintah asal Calon Peserta Seleksi dan/atau Instansi Pemerintah penyelenggara Seleksi. (2) LAN MENETAPKAN rincian anggaran biaya yang dapat dijadikan acuan oleh Instansi Pemerintah penyelenggara Seleksi.
