PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang SELEKSI CALON PESERTA PELATIHAN KEPEMIMPINAN
Pasal 14
BAB 4 — USULAN SELEKSI CALON PESERTA DAN HASIL SELEKSI CALON PESERTA
(1) Usulan Seleksi Calon Peserta PKN Tingkat I dan PKN Tingkat II ditetapkan oleh PPK, PyB atau pejabat berwenang lainnya pada Instansi Pemerintah asal Calon Peserta. (2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LAN. (3) Usulan Seleksi Calon Peserta PKA dan PKP ditetapkan oleh PPK, PyB atau pejabat berwenang lainnya pada Instansi Pemerintah asal Calon Peserta.
