PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA
Pasal 97
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Setiap Dosen dan Tenaga Kependidikan mempunyai kesempatan yang sama untuk mengembangkan karier berdasarkan prestasi kerjanya. (2) Dosen dan Tenaga Kependidikan berhak mendapat penghargaan atas prestasi kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (3) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang lalai dalam pelaksanaan tugasnya dilakukan pembinaan oleh atasan langsungnya secara berjenjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (4) Dosen dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran disiplin mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (5) Pengembangan karier setiap Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
