PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Poltek STIA LAN menyelenggarakan Pendidikan Vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan dapat menyelenggarakan Pendidikan Profesi. (2) Dalam menyelenggarakan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Poltek STIA LAN menyelenggarakan program sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyelenggaraan program sarjana terapan, magister terapan, dan doktor terapan sebagaimana diatur pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur setelah mendapat pertimbangan Senat.
