PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA
Pasal 4
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Poltek STIA LAN mempunyai lambang tertentu. (2) Lambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penggunaannya ditetapkan oleh Direktur setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala LAN.
