PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2019 tentang STATUTA POLITEKNIK STIA LAN JAKARTA
Pasal 32
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sekretaris Jurusan bertugas membantu Ketua Jurusan dalam mengelola penyelenggaraan Jurusan. (2) Sekretaris Jurusan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
