Pasal 2
BAB 2 — IDENTITAS
(1) Poltek STIA LAN merupakan perguruan tinggi yang pembinaan akademiknya dilaksanakan oleh Menteri, sedangkan pembinaan operasional dan administratifnya dilaksanakan oleh Kepala LAN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Poltek STIA LAN berkedudukan di Jakarta. (3) Poltek STIA LAN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala LAN. (4) Poltek STIA LAN merupakan perubahan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Jakarta menjadi Poltek STIA LAN berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN sebagaimana telah diubah berdasarkan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. (5) Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara Jakarta merupakan perubahan dari Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi berdasarkan Keputusan PRESIDEN Nomor 100 Tahun 1999 tentang Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 1999. (6) Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan penggabungan dari Perguruan Tinggi Kedinasan Ilmu Administrasi Negara dan Akademi Ilmu Administrasi berdasarkan Keputusan Direktur Lembaga Administrasi Negara Nomor 31/Pend/UP/1967
dan dikukuhkan dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 5 Tahun 1971 tentang Organisasi Lembaga Administrasi Negara. (7) Akademi Ilmu Administrasi sebagai mana dimaksud pada ayat (6) didirikan berdasarkan Keputusan Presideum Kabinet Kerja Nomor Aa/C/77/1964 tanggal 7 Juli 1964. (8) Perguruan Tinggi Kedinasan Ilmu Administrasi Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didirikan berdasarkan Keputusan Menteri Pertama Nomor 578/MP/1960 pada tanggal 24 Desember 1960. (9) Tanggal 24 Desember ditetapkan sebagai hari lahir Poltek STIA LAN.
