PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Pasal 7
BAB 2 — PRODUK HUKUM
(1) Jenis Keputusan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. Keputusan; b. Surat Edaran; c. Instruksi; dan
d. bentuk Keputusan Administrasi Pemerintahan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Keputusan Administrasi Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan untuk melaksanakan Peraturan dan/atau melaksanakan tugas pemerintahan yang pembentukannya memperhatikan hierarki kelembagaan dari pejabat pembentuk Keputusan dimaksud.
