PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Produk Hukum di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan ditetapkannya Peraturan Lembaga ini untuk: a. memberikan kejelasan mengenai jenis Produk Hukum; dan b. menyerasikan materi muatan disesuaikan dengan jenis dan/atau hierarki Produk Hukum.
