PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 26
BAB 8 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Lembaga Diklat Swasta Terakreditasi wajib berkoordinasi dengan Instansi Pembina, Instansi Pembina Jabatan Fungsional, dan/atau Instansi Teknis untuk meningkatkan kualitas Program Diklat yang diselenggarakan. (2) Lembaga Diklat Swasta Terakreditasi wajib menyampaikan rencana dan laporan penyelenggaraan Program Diklat kepada Instansi Pembina, Instansi Pembina Jabatan Fungsional dan/atau Instansi Teknis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
