PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2008 tentang PEDOMAN AKREDITASI LEMBAGA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN...
Pasal 11
BAB 4 — PENILAIAN
(1) Penilaian terhadap komponen bahan Diklat meliputi modul dan handout. (2) Penilaian terhadap modul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian modul dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. (3) Penilaian terhadap handout sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kesesuaian handout (naskah, materi presentasi, dan sejenisnya) dengan tujuan dan sasaran Program Diklat. (4) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formulir 1b dalam Lampiran 1 dan instrumen penilaian dalam Lampiran 2 Peraturan ini.
