PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Penulisan Karya Tulis Ilmiah Bagi Analis Kebijakan
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Untuk melakukan penilaian KTI dapat dibentuk tim ahli dengan kualifikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan materi/substansi penulisan. (2) Penilaian KTI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada kaidah keilmuan dan ketentuan yang berlaku.
