Pasal 21
BAB 5 — PEMBAYARAN KEMBALI TUNJANGAN
(1) Tunjangan bagi Dosen Tetap dibayarkan kembali karena: a. telah melaksanakan segala kewajibannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 12; b. telah melakukan proses sertifikasi ulang dan mendapatkan sertifikat yang sah; c. telah berakhir masa jabatan sebagai jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan fungsional selain dosen atau sebagai pejabat negara.
(2) Untuk memperoleh pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dosen Tetap yang bersangkutan dapat mengajukan kembali kepada Ketua untuk memperoleh persetujuan Kepala LAN. (3) Pengajuan permohonan pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah Dosen Tetap yang bersangkutan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pembayaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila Dosen Tetap yang bersangkutan telah memperoleh persetujuan Kepala LAN berdasarkan atas usulan Ketua. (5) Persetujuan Kepala LAN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diusulkan oleh Ketua.
