Pasal 18
BAB 5 — PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN PEMBAYARAN TUNJANGAN
(1) Pembayaran Tunjangan Kehormatan dihentikan sementara apabila: a. tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 12; b. melalaikan kewajiban dengan tidak melaksanakan tugas secara terus-menerus selama 12 (dua belas) bulan karena sakit jasmani dan/atau rohani; c. dijatuhi hukum disiplin tingkat sedang atau berat oleh Kepala LAN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; d. melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus; e. melanggar sumpah dan/atau janji jabatan; f. menjabat sebagai jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional selain dosen; g. diangkat sebagai pejabat negara; dan/atau h. dibebaskan sementara dari jabatan akademik sebagai Dosen Tetap karena melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tunjangan Kehormatan yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dibayarkan kembali setelah aktif kembali sebagai Profesor. (3) Tunjangan Kehormatan yang dihentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibayarkan
kembali mulai tahun berikutnya setelah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
