PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Kehormatan...
Pasal 15
BAB 5 — PENGHENTIAN DAN PEMBATALAN PEMBAYARAN TUNJANGAN
(1) Pembayaran Tunjangan Profesi dapat dibatalkan apabila: a. ditemukan bukti bahwa Dosen Tetap yang bersangkutan memalsukan data atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana diatur dalam Peraturan Lembaga ini dan ketentuan yang berlaku; b. sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan batal oleh kementerian yang menyelenggaran urusan di bidang pendidikan tinggi berdasarkan atas usulan Ketua; dan/atau c. melakukan plagiat. (2) Bagi Dosen Tetap yang dibatalkan Tunjangan Profesinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikan tunjangan dimaksud ke kas negara.
