Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
- Dosen Tetap Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Dosen Tetap adalah Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Kepala Lembaga Administrasi Negara dalam jabatan fungsional dosen pada Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara.
- Profesor adalah jabatan akademik tertinggi bagi Dosen Tetap yang melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara.
- Tunjangan Profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada Dosen Tetap yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
- Tunjangan Kehormatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Dosen Tetap yang memiliki jabatan akademik Profesor.
- Tridharma Perguruan Tinggi adalah kewajiban perguruan tinggi untuk menyelenggarakan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
- Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disebut Ketua adalah pimpinan tertinggi di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara.
- Tim Penilai Kinerja Dosen adalah Tim yang diangkat dan diberi tugas oleh Ketua untuk melakukan penilaian terhadap kinerja Dosen Tetap dan menyampaikan
laporan hasil penilaian kinerja Dosen Tetap kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara melalui Ketua. 8. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang di bebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikuler di suatu program studi. 9. Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat STIA LAN adalah unit pelaksana teknis yang berbentuk perguruan tinggi di lingkungan LAN yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala LAN. 10. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara.
