PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS...
Pasal 3
Peraturan Kepala ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 April 2015 KEPALA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA,
AGUS DWIYANTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H. LAOLY
