PERATURAN_LAN
Peraturan Badan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Katalog Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan di...
Pasal 5
BAB 3 — JENIS, LEVEL, DAN RUANG LINGKUP KOMPETENSI
Level Kompetensi yang digunakan dalam Katalog Kompetensi dan Standar Kompetensi Jabatan dalam Peraturan Lembaga ini adalah: a. Level 1 merupakan penerapan kompetensi tingkat dasar; b. Level 2 merupakan penerapan kompetensi tingkat efektif; c. Level 3 merupakan penerapan kompetensi tingkat menguasai; d. Level 4 merupakan penerapan kompetensi tingkat mahir; dan e. Level 5 merupakan penerapan kompetensi tingkat ahli.
