Pasal 9
BAB 4 — BENTUK DAN UKURAN
(1) STTP berbentuk empat persegi panjang dalam posisi horizontal dengan kertas berukuran 33 cm x 21,5 cm berwarna putih dan menggunakan lambang negara Garuda yang berukuran 3,5 cm x 4 cm terletak di atas pada bagian tengah STTP. (2) Bentuk STTP ditentukan dengan mempertimbangkan pola penyelenggaraan Pelatihan dengan kriteria sebagai berikut: a. Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi menyelenggarakan seluruh program Pelatihan secara mandiri, Bentuk STTP menggunakan Formulir 1; b. Lembaga Pelatihan Pemerintah Terakreditasi memfasilitasi atau sebagai penjamin mutu penyelenggaraan seluruh penyelenggaraan program Pelatihan yang dilaksanakan oleh unit yang membidangi penyelengggaraan Pelatihan Tidak Terakreditasi, Bentuk STTP menggunakan Formulir 2; dan c. Pada kondisi tertentu Instansi Pembina dapat memfasilitasi atau sebagai penjamin mutu penyelenggaraan program Pelatihan di lingkup instansi pemerintah pusat dan instansi pemerintah daerah. Bentuk STTP menggunakan Formulir 3.
