Pasal 4
BAB 2 — PENGERTIAN DAN JENIS
(1) Jenis Surat Keterangan Pelatihan terdiri dari: a. Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP); b. Sertifikat; c. Piagam; dan d. Surat Keterangan. (2) STTP adalah surat pernyataan absah yang menerangkan bahwa pemiliknya telah berhasil mengikuti, menyelesaikan keseluruhan program Pelatihan yang bersifat promosi jabatan dan dinyatakan lulus. (3) Sertifikat adalah surat pernyataan absah yang menerangkan bahwa pemiliknya telah menyelesaikan
keseluruhan program Pelatihan yang bersifat penambahan pengetahuan, pemantapan, dan/atau penyegaran. (4) Piagam adalah surat pernyataan absah yang menerangkan bahwa pemiliknya memperoleh penghargaan telah berhasil menyelesaikan keseluruhan program Pelatihan dengan memperoleh prestasi terbaik. (5) Surat Keterangan adalah surat pernyataan absah yang menerangkan bahwa pemiliknya telah mengikuti secara keseluruhan atau sebagian dari program Pelatihan, namun tidak berhasil mencapai kompetensi yang diharapkan.
